You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan Pergub Pembubaran BP THR Lokasari
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DKI Siapkan Pergub Pembubaran BP THR Lokasari

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memproses Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tapi kami putuskan untuk dibubarkan saja, nanti aset-aset diserahkan ke pemda

Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta, Bandi Muharam mengatakan, saat ini sedang diproses pergubnya. Biro Hukum sendiri sudah menandatangani perbal pergub tersebut.

582 Usaha Rumah Kos di Taman Sari Tunggak Pajak

"Perbalnya sudah jalan. Pembubaran ini karena badan pengelola itu sudah tidak sesuai dengan PP nomor 18, dulunya PP nomor 41 tahun 2007 tentang perangkat daerah," kata Bandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11).

Dia menambahkan, untuk pembubaran ini, pihaknya juga mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada tiga rekomendasi yang disampaikan yakni BP THR Taman sari dibubarkan, dialihkan ke BUMD atau dibentuk jadi SKPD.

"Tapi kami putuskan untuk dibubarkan saja, nanti aset-aset diserahkan ke pemda. Karena memang sudah banyak badan pengawas yang dibubarkan," ujarnya.

Menurut Bandi pihaknya memerlukan waktu melakukan inventarisir aset yang ada. Saat ini masih ada pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di BP THR Taman Sari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik